Monang S Purba

aku adalah Pria yang sederhana yang tak pernah luput dari Dosa dan kesalahan

Archive for the category “Uncategorized”

Hukum Pajak

KATA PENGANTAR
 
            Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul pajak daerah”.
            Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
            Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang permasalahan kelautan Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum yang mengambil mata kuliah hukum pajak.
            Namun demikian, penulis beserta kelompok menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis beserta kelompok mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.
            Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul pajak daerahkehadapan para pembaca sekalian.
 
 
 
 
                                                                                                   Padang,   21 Oktober 2012
 
                                                                                                                   Penulis
 
 
 
 
 
 
 
I. PENDAHULUAN
Pajak adalah satu komponen pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan bangsa. Di sini pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan untuk diberikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi.
Berdasar kenyataan tersebut maka pemerintah berusaha untuk mengatur/menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat melalui departemen dalam negeri.
Pada era reformasi ini negara Indonesia telah mengubah sistem perpajakan yang ada di Indonesia, yaitu sistem yang dulunya terpusat berlaih ke sistem pemungutan pajak daerah. Dan pemerintah pusat hanya menerima beberapa prosent dari total pendapatan pajak yang diperoleh dari daerah atau sering dikenal dengan istilah otonomi daerah.
Di sini pemerintah daerah baik tingkat I/tingkat II membuat rumusan besarnya tarif pajak yang dikenakan kepada masyarakat. Akan tetapi harus melalui persetujuan dari departemen dalam negeri. Departemen dalam negeri berhak menerima/menolak rumusan pajak daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan.
 
 
 
 
II. PENTINGNYA PAJAK DAERAH
Propinsi hanya memiliki 2 macam pajak yang berarti. Keduanya pajak diatas kendaraan bermotor. Selain itu sebagian besar propinsi di Indonesia juga memiliki pula beberapa jenis pajak kecil berdasarkan pada ketentuan dari masing-masing daerah/propinsi tersebut. Pada tahun 1983/1984, pajak propinsi menghasilkan sekitar kurang lebih Rp 298.000.000.000,00. Dan dari 298 milyar tersebut 90% diantaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. Dan ini berarti hampir tiga perempat dari penerimaan total daerah itu sendiri. Dan sekitar 15% dari penerimaan total propinsi termasuk bantuan ari pemerintah pusat.
Penerimaan pajak pada umumnya meningkat sebesar 22% untuk tiap tahunnya selama selang waktu 1979/1980 – 1983/1984. Akan tetapi kenaikan proporsi pajak ini masih kalah jika dibandingkan dengan proporsi bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah tingkat I/propinsi.
Kabupaten dan daerah tingkat II memiliki berbagai macam pajak daerah. Apabila dihitung seluruhnya bisa mencapai ± 50 jenis. Akan tetapi di sini pemerintah daerah tingkat II hanya memungut pajak daerah yang jenisnya dan jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan banyaknya jenis pajak yang sesungguhnya. Pemerintah daerah tingkat II (kabupaten) hanya mengambil sekitar 8 sampai 12 jenis pajak daerah. Sebagian besar dari jumlah pajak yang ditarik oleh pemerintah. Dati II ini berdasar pada aturan yang ditetapkan oleh peraturan daerah, meskipun banyak juga yang berdasarkan penyerahan pajak nasional daerah tahun 1950-an. Segala bentuk peraturan mengenai pajak, baik itu daerah tingkat I ataupun daerah tingkat II itu harus melalui persetujuan dari departemen dalam negeri. Dan dalam hal ini departemen dalam negeri berhak menilai apakah pajak itu cocok ayau tidak, baik atau buruk jika dikenakan pada penduduk daerah itu. Apabila pajak itu dirasa perlu maka departemen dalam negeri mengambil langkah selanjutnya. Dan perlu diingat pula bahwa di sini yang menetapkan besarnya proporsi/tarif pajak adalah pemerintah melalui departemen dalam negeri. Pada tahun 1984 departemen dalam negeri, dengan sebuah keputusan, menyatakan beberapa jenis pajak daerah atas barang eksport tidak syah, seangkan beberapa jenis pajak daerah (pajak rumah tangga, pajak jalan) dihapuskan diganti dengan adanya pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 1985.
Untuk daerah tingkat II (kabupaten), penerimaan atas pajak berjumlah sekitar Rp 40.000.000.000,00 pada tahun 1983/1984. Ini berarti dapat diartikan kurang dari satu per empat dari penerimaan total dari daerah itu sendiri dan jumlahnya hanya sekitar 23% dari penerimaan total dari daerah tingkat II. Dan itu juga termasuk semua bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditambah dengan pinjaman dari daerah lain.
Dari sekitar 50 macam pajak seperti yang telah disebutkan di atas, 2 pajak terbesar selain pajak kendaraan bermotor ini, pajak tontonan dan pajak hotel/restoran menghasilkan 58% ari mtotal pendapatan dari pajak (untuk daerah tingkat II). Dan ada 5 jenis pajak lainnya yang menghasilkan pendapatan pajak daerah tingkat II. Tetapi angka 27% ini hanya rata-rata saja, dan sangat berbeda untuk daerah tingkat II yang satu dengan lainnya.
Penerimaan pqjqk untuk daerah ini rata-rata meningkat sebesar 15,2% untuk setiap tahunnya. Pada 1979/1980 – 1983/1984, dan ini berarti berada di atas sedikit laju inflasi untuk tahun yang sama. Akan tetapi masih jauh di bawah apabila dibandingkan dengan bantuan yang diberikan pemerintah pusat (22% setahun).
Dari angka-angka di atas dapatlah kita ketahui bahwa terjadi perbedaan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan penerimaan pajak yang diperoleh masional yaitu sebesar Rp 14 trilyun dalam tahun yang sama, dan anggaran nasional total sebesar lebih dari 18 trilyun. Jadi jelas bahwa penerimaan pajak Pemda tingkat I apalagi Pemda tingkat II sangat kecil jika dibandingkan dengan pajak yang diterima oleh pemerintah pusat. Dan ini pada biaaasanya akan membawa dampak yang buruk (negatif) bagi kehidupan ekonomi.
 
 
 
 
 
III. TUJUAN PERUBAHAN
Terdapat 3 tujuan pokok yang hendak dicapai setiap perubahan pada sistem pajak daerah, yaitu:
1. Menyederhanakan sistem pajak daerah, karena pada umumnya sekarang ini tampaknya memilki “nilai pengganggu” (nuinsance value) yang sangat besar dibandingkan dengan penerimaan yang dihasilkan. Perubahan semacam ini bertujuan menyingkirkan “bobot mati” (deatweight burden) pajak daerah, sesuai dngan berbagai macam perubahan di bidang pajak yang dilakukan pada akhir-akhir ini, dan akan kekhawatiran mengenai “ekonomi biaya tinggi”. Perubahan ini juga bertujuan mewujudkan sistem pajak yang lebih adil.
2. Menaikkan penerimaan dari pajak daerah, agar daerah tidak terlalu banyak bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini sekarang dirasa amatlah sangat penting, karena penerimaan pemerintah pusat dari eksport minyak sudah berkurang. Akan tetapi menaikkan pajak (penerimaan) bukanlah hal yang gampang segampang menaikkan bendera.
· Tujuan pertama yang harus dihapus banyak jenis pajak daerah
· Hampir semua lahan subur dikuasai pemerintah
Namun demikian, mungkin ada peluang untuk menaikkan penerimaan dari jenis-jenis tertentu dari pajak daerah dan menyerahkan wewenang sumber pajak baru kepada pemerintah daerah.
3. Perubahan sistem pajak juga mungkin ada yang menyangkut pemerintah daerah. Sekarang ini pemerintah daerah (setidaknya dalam teori) memilki wewenang yang sangat luas untuk menetapkan tarif pajak jika dibandingkan tahun 1980-an. Walaupun demikian pemerintah masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat melalui departemen dalam negeri yang menetapkannya.
Akan tetapi mesti hanya sebagian saja pajak yang ditarik tetapi dalam kenyataan hampir tidak ada lagi objek pajak bernilai yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Karena dalam praktek departemen dalam negeri menetapkan tarif pajak untuk daerah maka sesungguhnya wewenang pemerintah daerah adalah sangat kecil. Dan juga dalam prakteknya, dati II barangkali hanya seperempat dari pendapatan daerah tingkat I.
Apabila “otonomi daerah” yang nyata benar-benar terwujud, amka itu akan menambah penghasilan pemerintah daerah setempat dan tetunya juga akan membaaawa dampak yang kurang baik bagi pemerintah pusat, karena hasil pajak akan beralih ke daerah masing-masing dan hanya sebagian saja yang akan disetorkan ke perintah pusat.
 
 
 
 
IV. TOLAK UKUR UNTUK MENILAI PAJAK DAERAH
Untuk menilai berbagai pajak daerah yang ada sekarang ini, penulis akan mengadakan serangkaian ukuran di bawah ini:
· Hasil (yield)
– Memadai tidaknya hasil suatu pajak dalam kaitan dengan beerbagai macam layanan yang dibiayai oleh pemerintah yang menarik pajak tersebut.
– Stabilitaas mudah tidaknya memperkirakan hasil itu.
– Elastisitas hasil pajak terhadap inflasi, pertumbuhan penduduk dan sebagainya.
– Perbandingan hasil pajak dengan biaya yang dipungut.
· Keadilan (equity)
– Dasar pajak dan kewajiban membayar harus jelas dan tidak sewenang-wenang.
– Pajak bersangkutan harus adil secara horisontal.
Artinya : beban pajak haruslah sama benar dengan antara berbagai kelompok yang berbeda tetapi dengan kedudukan ekonomi yang sama.
– Harus adil secara vertikal
Artinya: kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi yang lebih besar memberikan sumbangan yang lebih besar daripada kelompok yang tidak memiliki sumber daya ekonomi.
– Harus adil dari tempat ke tempat dalam arti tidak ada perbedaan dalam arti sewenang-wenangan kepada wajib pajak dalam hal wajib pajak dari satu daerah ke daerah lain, kecuali jika perbedaan ini mencerminkan perbedaan dalam cara menyediakan layanan masyarakat.
 
 
 
V. GAMBARAN/DISKRIPSI TENTANG PAJAK DAERAH
Subjek Pajak
Pajak Bumi dan bangunan (PBB) membawa beberapa perubahan dasar pada sistem pajak yang ada di Indonesia.
· PBB menyederhanakan sistem pajak sebelumnya : berbagai jenis pajak tanah diajadikan satu dan hanya ada satu tarif untuk semua tanah.PBB menggantikan 7 undang-undang pajak, termasuk IPEDA, pajak kekayaan dan pajak rumah tangga.
· PBB memperluas daasar pajak, dengan mengurangi pengecualian dan dengan mengubah daasar pajak dari nilai semua perkiraan ke nilai jual. Pada tarif sebesar 0,5% dan nilai kena pajak rasio sebesar 20%, tarif efektif adalah 0,1% dari nilai jual total tanah dan bangunan. PBB menghapus keringanan pajak untuk tanah rumah tinggal dan tarif pajak progresif untuk tanah pedesaan.
· PBB mengurangi bias keadilan dengan mengandalkan harga pasar dan dengan menetapkan nilai tidak kena pajak Rp 2.000.000/bangunan. Nilai tidak kena pajak Rp 2.000.000 ini berarti PBB tidak mencakup sebagian besar rumah pedesaan dan rumah kumuh di pinggiran kota, dan karena itu memberikan unsur progresif walaupin sangat kecil pada susunan pajak secara keseluruhan.
· PBB menetapkan waktu dan sanksi yang jelas agar pendaftaran tanah dan pembayaran pajak tepat waktu. Di sini pemerintah juga menetapkan sanksi yang tegas bila wajib pajak telat dalam hal membayar pajak, dan besarnya ditentukan dengan prosentase tertentu dari besarnya pajak yang terhutang.
Sekarang apda umumnya untuk daerah pedesaan para pernagkat desa mendatangi rumah-rumah penduduk untuk memberikan keterangan berapa besarnya pajak yang hrus dibayarkan oleh wajib pajak (ini hanya berlaku untuk pajak bumi dan bangunan/PBB).
Dasar Pajak, Nilai Kena Pajak dan Besarnya Tarif Pajak
Di bawah pajak tanah dan bangunan yang baru ini, daaasar pajak berubah dari nilai sewa (hasil) per tahun menjadi nilai jual tanah jual dan bangunan. Nilai jual ini diperoleh dari nilai jual sebenarnya tanah bersangkutan (yaitu transaksi pasar) dan diterapkan pada semua sektor (kota, desa, pertambangan, perkebunan dan kehutanan).
Manfaat dari penggunaan nilai jual menurut harga pasar ini sebagian dasar pajak:
· Perkembangan nilai tanah ini diperhitungkan karena perkiraan mengenai sewa di masa datang biasanya dikaitkan pada nilai jual tanah, nilai jual tanah merupakan pemikiran yang blebih mendekati kenyataan mengenai nilai ekonomi dan kemampuan tanah dibebani pajak daripada sewa.
· Tidak perlu lagi ada pajak terpisah untuk tanah kosong. Artinya: nilai jual tanah mencakup, baik nilai sewa sekarang maupun nilai tanah bila dikembangkan, tidak ada perlunya lagi menentukan pajak terpisah untuk tanah kosong. Hasil pajak dari tanah kosong akan lebih tinggi atas dasar nilai jual dari pada atas dasar nilai sewa. Pajak yang lebih tinggi ini akan menyebabkan harga mahal. Dan tanah dibiarkan kosong saja untuk tujuan spekulasi, dan merangsang pengemabangan tanah kosong.
· Nilai jual tanah akan memungkinkan dasar pajak tanah seiring dengan naiknya harga jual tanah. Karena nilai sewa tanah ditetapkan jauh di masa lampau, nilai sewa sebagai dasar pajak mungkin tidak banyak mencerminkan kenaikan milai-nilai jual tanah akibat perkembangan kota, karena itu, biasanya lebih menguntungkan bagi negara sedang berkembang menggunakan nilai jual tanah daripada nilai sewa tanah sebagai dasar pajak (Nicks,1961).
 
 
 
VI. KESIMPULAN
Setelah membaca kutipan di depan mengenai pajak daerah baik untuk daerah tingkat I (Dati I) ataupun (Dati II) terutama dalam penarikan dan besarnya tarif pajak (prosentase) yang ditetapkan pemerintah, diharapkan pemerintah dapat menyikapi terhadap arti penting penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Dan pajak itu jugas berguna bagi masyarakat itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa kesadaran penduduk baik itu kota maupun desa masih sangat rendah.
Dengan makalah ini penulis mengharapkan yang membaca makalah ini tergugah hatinya akan membayar pajak untuk pembangunan masyarakat itu sendiri dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
 
 
 
 
VII. DAFTAR PUSTAKA
–          Moedjiono Kartoprariyono, “Sanksi Perpajakan dan Penerapannya”.
–          Nicks Dexas, “keuangan Pemerintahan Daerah di Indonesia”.

–          Mardiasmo, Akt, “Perpajakan”.

CARUT MARUT HUKUM

DI INDONESIA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Hukum adalah Seni yang berisi nilai-nilai baik atau buruk, benar atau salah, boleh atau tidak, yang ditentukan oleh Pembuat Hukum, Penjalan atau Pelaksana Hukum,dan Pengamat atau Pemantau Hukum serta Penerima Hukum.

Pengertian Hukum dalam konsep 4 P tersebut sangat ideal dan realitis serta elastis dapat diterapkan terhadap siapa saja dan di mana saja. Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia.

Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama di abaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum diIndonesia.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua,tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Jika saja kita tidak lupa rumus aksioma bahwa Input akan menentukan output atau niat akan menentukan perbuatan, atau sama dengan ilmu yang telah menjadi pola pikir akan menentukan pandangan dan sikap hidup seseorang, atau didalam Al Kitab disebut al- ilmu imaamul amal yang artinya ilmu/isi hati dan isi hati kepala seseorang akan menentukan tingkahlaku seseorang, maka kita tidak akan pernah kesulitan untuk menentukan apa penyebab dari perilaku baik maupun buruk seseorang.

Suatu ilmu tanpa teori yang kuat, bagaikan bangunan tanpa pondasi yang kukuh. Demikian juga ilmu hukum sebagai suatu sistem keilmuan sangat membutuhkan penguasaan wawasan berbagai teori hukum (Legal Theory, ThePhilosophy of Law, Jurisprudence),  Maupun konsep hukum (The Legal Precepts), terutama dalam rangka mengisi pembangunan di bidang hukum dalam era reformasi.

Bukan hanya tuntutan lahirnya suatu atau berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga termasuk paradigma baru hukum, yang cocok bagi iklim perubahan Indonesia di abad kedua puluh satu ini.

Salah satu contoh yang menarik, suatu peristiwa yang memerlukan sebuah teori, untuk memecahkan kebuntuan atas munculnya beberapa opini dan pendapat, ketika Jaksa Agung RI, Hendarman Supanji, dinilai oleh berbagai pihak illegal (tidak sah). Kenapa tidak sah?, karena pada saat pelantikan Kabinet Pemerintahan Jilid II oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono,Hendarman Supanji tidak ikut dilantik sebagai Jaksa Agung RI, padahal Jaksa Agung, adalah salah satu jabatan, pejabat negara yang ada dalam Kabinet Pemerintahan Jilid II.

Berdasarkan hal tersebut terjadilah kekosongan hukum dan oleh Mahkamah Konstitusi telah tampil mengisi kekosongan tersebut. Oleh karena itu terhadap kasus ini secara formal,Jaksa Agung RI memang dapat dinilai sudah tidak ada, sejak diberhentikannya para Menteri Kabinet Pemerintahan Jilid I, tetapi tidak dapat dinilai illegal atas semua kebijakan yang telah diambil selama ini oleh Hendarman Supanji selaku Jaksa Agung.

 

TANTANGAN KEBEBASAN BERAGAMA

Gambar

TANTANGAN KEBEBASAN BERAGAMA

Pada perayaan Natal, 25 Desember 2012, ternyata masih  belum ada perkembangan yang berarti. Seperti Natal tahun lalu, masih ada sejumlah jemaat yg tak bisa melakukan ibadah. Bukan karena sakit atau halangan fisik lainnya, tapi mereka mendapatkan tantangan dari sekelompok orang yg tak mengijinkan mereka beribadah seperti yg dialami umat Kristiani di Filadelfia, Bekasi dan di kompleks perumahan Yasmin, Bogor.

Tak hanya umat Kristiani, nasib buruk juga dialami para penganut mazhab Syiah di Sampang, Madura. Tak hanya dilarang beribadah, bahkan untuk tinggal di kampung halamannya pun mereka dicegah, Sejak dua tahun lalu mereka tinggal dipengungsian dan ada sebagian yang mencoba kembali ke kampungnya pada pagi Natal tahun ini, ternyata mereka tetap dianggap seperti benda najis yang tak boleh ada, bahkan dikampung tempat kelahirannya sendiri.

Sungguh memilukan melihat nasib sahabat-sahabat yang tak bisa beribadah bahkan pada saat hari besar yang mereka alami hanya setahun sekali. Pelarangan beribadah di negeri yang katanya menjunjung tinggi keberagamaan adalah peristiwa yang absurd atau bahkan aneh. ini jelas tantangan besar bagi negara yang berasaskan Pancasila.
Sila pertama Pancasila adalah ” Ketuhanan Yang Maha Esa”. Anak kelas satu Sekolah Dasar pun hapal dengan sila ini. Makna Substantif dari sila ini adalah Pengakuan bahwa agama merupakan jiwa yang tak terpisahkan dari eksistensi negara yang bernama Indonesia. Artinya, tanpa agama, Indonesia tidak ada.

Namun apa artinya beragama jika ajaran-ajarannya diabaikan. Apa artinya sila Ketuhan Yang Maha Esa jika perilaku sebagian warga negaranya brutal terhadap umat beragama. Prilakunya masih jauh lebih elok mereka yang tidak mengklaim sebagian umat beragama. Padahal agama apa pun mengajarkan perdamaian, mengajarkan hidup rukun dengan tetangga, menghormati para sahabat, dan senantiasa bersedia menolong sesamanya.

Makna Subtantif dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga adanya keniscayaan untuk menghormati sesama umat beragama. Elaborasi lebih jauh tercantum dalam UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita, antara lain dalam pasal-pasal hak-hak asasi manusia ( Pasal 28E). Yakni ” Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…..”

Dengan demikian, Pelanggaran umat beragama untuk beribadah merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Bahkan sama artinya dengan menafikan Pancasila dan UUD 1945. Terhadap pelanggaran serius ini, Seyogianya pemerintah bertindak sesuai dengan fungsinya sebagai penjaga Pancasila dan konstitusi negara. Hanya pemerintah yang berhak bertindak atas nama negara.
Tapi, jika pemerintah sendiri gamang, tak bisa bertindak atas nama negara, kepada siapa lagi kita berharap adanya perlindungan bagi mereka yang dinistakan lantaran ingin menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang jelas dijamin kebebasan dalam UUD 1945?
Menurut saya, kekuatan civil society harus mengambil peran,
pertama, dengan melakukan penyadaran pada segenap warga negara akan pentingnya menghormati hak-hak  asasi manusia. Mari kita berandai-andai, bagaimana jika nasib buruk itu menimpa diri kita. Jika kita merasa tersiksa, maka demikian pula yang dialami mereka.
kedua, dengan melakukan lobi-lobi politik kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan menjaga Pancasila dan UUD1945 seperti lembaga legislatif ( MPR,DPR,DPD), Komisi HAM dan lembaga lain yang terkait.
Tujuannya agar siapa pun mendapatkan hak yang sama secara adil, termasuk bagi kaum minoritas, Untuk menjalankan perintah agama yang dipeluknya. dan, Ketiga, Menuntut revisi atau penghapusan terhadap ketentuan-ketentuan hukum mengenai pengaturan peribadatan yang jelas-jelas bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Dengan ketiga langkah yang seyogianya ditempuh kekuatan civil society ini, besar harapan kita, kebebasan umat beragama akan lebih terjamin dikemudian hari. AMIN.

contoh kasus penceraian karena perbedaan pandangan hidup

Kasus Perceraian karena

 Perbedaan pandangan Hidup.

 ( Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup dan penyelesaiannya )

 

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang Pengusaha
Status : Menikah
Anak : Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.
Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
Saran utk persiapan proses cerai:
1. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
2. Survey langsung ke pengadilan tersebut;
3. Mencari informasi di pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.
Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Dodi membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Dodi memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.

Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Dodi :

Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat Gugatan Cerai-nya Dodi

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi selaku Tergugat;
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke Pengadilan Negeri Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Dodi disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan :
a. biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
b. daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-

Setelah pendaftaran gugatan

Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya.

Sidang Mediasi/Perdamaian

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang :

1. Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu. Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.

2. Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;

3. Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;

4. Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
o sidang mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
o umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.

5. Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut:

Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);

Sidang Replik

Tiba saatnya sidang Replik. Sidang Replik adalah penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh Surat Replik dari Penggugat / Dodi :

Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :

Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. KTP asli Dodi dan KTP si istri beserta photocopy-nya;
2. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Dodi memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh (dalam perkara cerai Dodi):
o Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
o Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
o Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
o dan seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat / Dodi :

Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.

Tentang saksi
1. Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
2. Para saksi itu sebaiknya yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu).

Dalam perkara ini Dodi (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
1. Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
2. Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Dodi memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Dodi dengan Dr. Wani. Setelah itu Dodi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi
1. Siapa nama lengkap anda?
2. Berapa umur anda?
3. Apa pekerjaan anda?
4. Dimana alamat anda?
5. Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
6. Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
7. Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
8. Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
9. Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
10. Apakah menurut anda hubungan rumah tangga Penggugat-Tergugat dapat diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Dodi akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Dodi tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh surat/akta bukti dari Tergugat/Dr. Wani :

Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
1. Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
2. Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).
Sidang kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).

 

 

 

Contoh Kesimpulan Penggugat :

Contoh Kesimpulan Tergugat :

Sidang Putusan

Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Dodi dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim (hanya isi akhir putusannya saja) :

Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi).

 

2012-11-17-08-28-22.jpg

2012-11-03-12-35-58.jpg

Jum’at, 23 Nopember 2012
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
oleh
Monang Purba

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut “stabilitas nasional’. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.
Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara. Di mana- mana pada dasarnya dikenal asas kebebasan peradilan, hanya isi atau nilai kebebasannya yang berbeda. Isi atau nilai kebebasan peradilan di negara-negara Eropa Tirnur dengan Amerika berbeda, isi dan nilai kebebasan peradilan di Belanda dengan di Indonesia tidak sama, walaupun, semuanya mengenal asas kebebasan peradilan; tidak ada negara yang rela dikatakan bahwa negaranya tidak mengenal kebebasan peradilan atau tidak ada kebebasan peradilan di negaranya. Tidak ada bedanya dengan pengertian hak asasi manusia, yang sekarang sedang banyak disoroti; hak asasi bersifat universal, sernua negara “mengklaim”menghormati hak-hak asasi manusia, tetapi nilai dan pelaksanaannya berbeda satu sama lain (Masyhur Effendi 1994). Adil, tidak hanya bagi pencari keadilan saja tetapi juga bagi masyarakat, tidak memihak, objektif, tidak a priori serta konsisten, ajeg dalarn memutuskan, dalarn arti perkara yang sarna (serupa, sejenis) harus diputus sarna (serupa, sejenis) pula. Tidak ada dua perkara yang sama. Setiap perkara harus ditangani secara individual (“to each his own’), secara kasuistis dengan mengingat bahwa motivasi, situasi, kondisi dan waktu terjadinya tidak sama. Akan tetapi kalau ada dua perkara yang sejenis atau serupa maka harus diputus sejenis atau serupa pula. Ini merupakan “postulaat keadilan”: perkara yang serupa diputus sama )Nieuwenhuis dalam Themis, 1976/6. Kalau perkara yang serupa diputus berbeda maka akan dipertanyakan: dimanakah kepastian hukumnya, apa yang lalu dapat dijadikan pegangan bagi para pencari keadilan, dimana keadilannya?
Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah ” eigenrichting” (Sudikno Mertokusumo 1973).
Sekalipun peradilan Indonesia dewasa ini dasar hukumnya terdapat dalam UU no.14 tahun 1970 jo. pasal 24 dan 25 UUD namun pada hakekatnya merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?
Pasal 24 ayat 1 UUD berbunyi: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-­undang”, sedangkan ayat 2 berbunyi: “susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang “. Pasal 25 UUD berbunyi: “Syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”. Dua pasal UUD itu masih memerlukan peraturan organik untuk melaksanakannya. Peraturan organik itu tertuang dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi, demikianlah bunyi pasal 10 ayat 2. Kemudian di dalam pasal 11 ayat 1 Undang-­undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat duanya berbunyi bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Kalau disimak maka UU no.14 tahun 1970 itu, kalau tidak boleh dikatakan bertentangan, tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD. Pasal24 UUD menghendaki bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Undang-undang no.14 tahun 1997 pasal11 ayat 1 menentukan bahwa badan-badan yang melakukan peradilan tersebut dalam pasal 10 ayat 1 organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Terasa adanya dualisme: disatu pihak UUD menghendaki kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan badan-badan pengadilan lain, di pihak lain Undang-undang no.14 tahun 1970 menentukan bahwa pihak eksekutif diberi wewenang juga untuk mengurusi kekuasaan kehakiman. Bukankah ini merupakan dualisme dalam peradilan. Dualisme ini sudah seringkali diungkap dalam seminar-seminar dengan mengetengahkan bahwa tidak selayaknyalah bahwa hakim itu “bernaung di bawah dua atap” atau “mempunyai dua kepala atau dua atasan”, yaitu Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman. Pandangan ini ditegaskan lagi belum lama ini di dalam Memorandum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam Mukernasnya pada tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang yang menyatakan agar Undang-undang no.14 tahun 1970 dicabut (Varia Peradilan tahun XII no. 136 Januari 1996). Adanya dualisme peradilan itu seringkali dijadikan alasan mengapa hakim atau peradilan itu sekarang tidak bebas, yaitu karena hakim mempunyai dua atasan. Dualisme itu pula yang dijadikan alasan mengapa peradilan kita sekarang ini tidak lagi memenuhi harapan, tidak lagi berfungsi sebagai tempat pelarian terakhir atau benteng terakhir bagi pencari keadilan. Tidak mengherankan kalau timbul istilah-istilah “peradilan kelabu”, “mafia peradilan” dan sebagainya. Apakah benar bahwa menurunnya citra peradilan atau parahnya keadaan peradilan kita dewasa ini disebabkan oleh dualisme sistem peradilan kita yang sudah berumur setengah abad lebih (pada hakekatnya sistem peradilan kita dewasa ini merupakan warisan dari zaman Hindla Belanda)? Apakah benar bahwa sistem peradilan kita selama inilah (adanya “hakim di bawah dua atap”) yang menyebabkan keadaan peradilan kita menjadi parah: berlarut-larutnya penyelesaian melalui pengadilan, banyaknya putusan-­putusan yang tidak profesional, pelanggaran peraturan-peraturan antara lain hukum acara dengan dalih “penyimpangan prosedur”, adanya surat sakti, belum lagi adanya kolusi suap dan sebagainya? Harus diakui bahwa keadaan peradilan kita dewasa ini tidaklah memenuhi harapan: tidak merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan, banyak pencari keadilan dikecewakan oleh perlakuan maupun putusan pengadilan. Pertanyaan yang timbul ialah apakah salama ini (setengah abad lebih!) keadaan peradilan kita itu seperti sekarang? Sebelum kurang lebih tahun 70an keadaan peradilan kita masih baik, tidak banyak terdengar berita-berita tentang peradilan yang negatif, putusan-putusan tidak sedikit yang profesional dan bermutu, kalaupun ada suap atau kolusi tidaklah sebanyak sekarang ini, pad a hal sistem peradilannya sama dengan sekarang (bandingkan pasal 7 ayat 3 UU no. 19 th 1964 dengan pasal 11 UU no. 14 th 1970) dalam arti dualistis. Sepanjang pengetahuan saya selama ini belum pernah diadakan studi evaluasi yang intensif dan serius tentang sistem peradilan kita dewasa ini. Kembali kepada pertanyaaan tersebut di atas: apakah benar sistem peradilan kita dewasa ini menyebabkan tidak adanya kebebasan peradilan (hakim) dan menjadi parahnya peradilan kita dewasa ini? Apakah betul bahwa sebabnya adalah sistemnya, apakah bukan sumber daya manusianya? Kiranya kita semuanya sependapat bahwa keadaan sumber daya manusia memberi kontribusi juga pada menurunnya citra peradilan. Sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini sebaiknya ditingkatkan lebih dulu integritas sumber daya manusianya, karena dari sejarah ternyata bahwa dari dulu sampai sekarang sistem peradilannya sama, dan baru pada kurang lebih tahun 1970an wajah peradilan kita mulai pudar: inilah yang harus diprioritaskan sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini. Integritas sumber daya manusia terutama di bidang peradilan harus dapat dihandalkan. Peradilan kita harus bebas, bersih dan profesional. Berikut ini saya kutipkan beberapa pendapat tentang betapa pentingnya integritas sumber daya manusia di bidang peradilan. “In the long run there is no guarantee of justice except the personality of the judge. It has been said that the trial judge is the key man in our system of adjudication: the law can be no better than the judge who administers it’/5, Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending (Cardozo dalam Wendell C. Tambauugh, 1972). Walaupun ungkapan-ungkapan itu berasal dari penulis asing, namun tidak ada salahnya diterapkan pula di negeri kita untuk menciptakan peradilan yang bersih. Kalau kita hendak mengubah sistem peradilan kita harus terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita dewasa ini: untung-ruginya, terlindungi tidaknya terutama kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya kepastian hukum, ada tidaknya kebebasan hakim dan sebagainya. Jangan hendaknya kita mengubah sistem karena hanya ingin sesuatu yang baru tanpa mempertimbangkan manfaat serta risikonya. Apa yang akan diubah itu seluruh sistem peradilan ataukah hanya beberapa undang-undang atau bagian dari undang-undang saja? Mengubah undang-undang, dalam hal ini sistem peradilan, banyak konsekuensinya. Mengubah sistem peradilan memerlukan penelitian, studi banding, pertemuan-pertemuan ilmiah yang tidak boleh dibatasi waktunya dengan menentukan target, seperti yang sekarang lazim dilakukan dalam membuat undang-undang. Belum nanti dalam pembuatan rancangan undang­undangnya. Andai kata kita berhasil mengubah sistem peradilan kita, kalau kebijaksanaan politik masih seperti sekarang apakah peradilan kita akan lebih baik dari sekarang? Kita harus segera mengambil sikap: memulihkan segera citra peradilan dengan meningkatkan integritas sumber daya manusianya walaupun kita mungkin masih harus menunggu lama kalau ingin memperoleh hasil yang memuaskan, atau mengubah sistem peradilan yang akan makan waktu lebih lama lagi karena harus mengadakan penelitian, studi banding, pembentukan undang-undang dan sosialisasinya, yang hasilnya masih merupakan tanda tanya. Telah dapat dipastikan bahwa “untuk sementara” Pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang no.14 tahun 1970, dengan perkataan lain akan mempertahankan sistem peradilan yang sekarang berlaku. Maka oleh karena itu mengingat bahwa peradilan kita dewasa ini sudah cukup parah, yang perlu segera dibenahi dan dikembalikan citra baiknya, untuk mengembalikan citra peradilan kita perlu terlebih dulu ditingkatkan integritas sumber daya manusianya baru kemudian dipikirkan untuk mengubah sistemnya kalau memang perlu, atau bersama-sama dengan peningkatan integritas sumber daya manusianya sekaligus dapat dimulai dengan studi evaluasi peradilan kita dewasa ini.
Jadi secara yuridis formal Undang-undang no.14 tahun 1970 sebagai peraturan organik pasal 24 UUD adalah inkonstitusional dalam arti bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD, akan tetapi sudah berlaku dan berjalan sekian lamanya, sehingga mempunyai kekuatan hukum (die normatieve Kraft des Faktischen).
Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili. Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa dipengaruhi oleh siapapun: ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Di dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala campur tangan datam urusan peradilan oleh pihak-­pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuati dalam hal-hal yang tersebut dalam UUD. Di dalam kenyataannya ketentuan ini tidak jarang dilanggar, antara lain dengan mengambil jalan pintas dengan menggunakan surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Sayangnya ketentuan mengenai larangan campur tangan ini tidak disertai dengan sanksi. Inilah salah satu diantaranya yang menyebabkan peradilan kita menjadi “kelabu”. Ditambahkannya sanksi pada ketentuan tersebut kiranya akan memulihkan citra peradilan, asal dilaksanakan dengan konsisten.
Semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang, sedangkan yang menduduki tempat yang tertinggi dalam sistem peradilan kita adalah Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi atau tugas.
Pertama, Mahkamah Agung mempunyai fungsi peradilan (yustisiil). Mahkamah Agung sebagai badan kehakiman, yang melakukan kekuasaan kehakiman, menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (pasal 28, 29, 30 UU no.14 th 1985 jo. pasal 1, 2 ayat 1 UU no.14 th 1970). Dalam fungsi yustisiil ini Mahkamah Agung memutus pada tingkat peradilan pertama dan terakhir, yaitu mengenai semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan dalam lingkungan yang berbeda dan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat yang termasuk wewenang Pengadilan Tinggi yang berlainan. Di samping itu Mahkamah Agung memutus pada peradilan tingkat banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir Mahkamah agung memutus terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan lain selain Mahkamah Agung dalam tingkat terakhir. Kasasi bukanlah merupakan pemeriksaan dalam tingkat ke 3, karena dalam tingkat kasasi tentang peristiwanya tidak diperiksa lagi, melainkan hanya segi hukumnya. Mahkamah Agung wenang pula untuk menyatakan dalam tingkat kasasi tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang­-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa Mahkamah Agung melakukan pengujian materiel terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kalau tidak ada perkara diajukan ke Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak dapat menyatakan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali merupakan wewenang yustisiil Mahkamah Agung juga. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat dapat dimintakan peninjauan kembali.
Selanjutnya Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai funqsi kedua yaitu memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum dan sekaligus mengembangkan hukum Indonesia melalui putusan­-putusannya kearah kesatuan hukum dan peradilan. Fungsi Mahkamah Agung yang ketiga adalah menqatur. Mahkamah Agung berwenang untuk menentukan penyelesaian suatu persoalan yang belum diatur acaranya (pasal 79 UU no.14 th 1985). Apabila tidak atau belum diatur dalam undang-undang, khususnya mengenai jalannya peradilan, agar peradilan dapat berjalan lancar, Mahkamah Agung wajib menciptakan peraturannya. Peraturan macam apakah yang dapat atau boleh diciptakan oleh Mahkamah Agung? Terutama yang berhubungan dengan prosedur mengadili dan penyelesaian perkara yang belum atau tidak diatur oleh undang-undang. Mengingat akan fungsinya sebagai lembaga yudikatif maka apa yang dapat atau boleh dibuat atau diciptakan oleh Mahkamah Agung bukanlah peraturan yang bersifat umum mengikat setiap orang. Bukan hukum materiil yang harus dibuatnya, melainkan “aturan permainan” yang hanya berlaku bagi atau mengikat para “pemain” dalam “permainan peradilan” (janqan diartikan negatif!), yaitu hakim. Dalam hal ini jangan sampai Mahkamah Agung melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. Dalam fungsi mengatur Mahkamah Agung harus membatasi diri untuk tidak memasuki hukum materiel. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif, informatif dan instruktif. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif yang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) seperti misalnya Perma 1/1990 tentang tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing, yang sekaligus merupakan pedoman kerja. Kalau ada hal-hal yang perlu segera diketahui oleh para hakim dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersifat informatif dan sering juga instruktif seperti misalnya SEMA 3/1963. Dengan SEMA 3/1963 Mahkamah Agung pada hakekatnya hendak menginstruksikan para hakim menyesuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi sementara orang (termasuk hakim) berpendapat bahwa SEMA 3/1963 itu mempunyai kekuatan membatalkan KUHPerdata. Tujuan SEMA 3/1963 itu baik, yaitu agar para hakim menyeseuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Dilihat dari segi yuridis formal SEMA 3/963 sebagi produk Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan untuk membatalkan undang-undang mengingat Mahkamah Agung hanya mempunyai wewenang di bidang yudikatif bukan legislatif.
Fungsi Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25 Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR noVII/MPR/1973 pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. Sudah tepatlah kiranya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah hakim dianggap maha tahu akan soal-soal hukum (ius curia novit). Kiranya tidak perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang dapat dimintakan pertimbangan atau nasihat kepada Mahkamah Agung bukanlah yang semata-mata bersifat abstrak/teoretis, melainkan yang konkret dan praktis tetapi tidak mengandung perkara atau sengketa, karena perkara atau sengketa harus melalui mekhanisme yang sudah tersedia.
Fungsi kelima Mahkamah Agung adalah pengawasan. Sudah selayaknya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi mempunyai fungsi pengawasan terhadap perbuatan pengadilan lainnya (pasal 10 ayat 4 UU no.14 th 1970). Untuk meningkatkan citra peradilan kita dalam hal ini pengawasan oleh Hawas (hakim pengawas) terhadap hakim-hakim perlu lebih ditingkatkan frekuensi serta intensivitasnya. Eksaminasi sebagai sarana untuk mengevaluasi para hakim perlu dihidupkan kembali.
Fungsi Mahkamah Agung yang keenam adalah fungsi administratif. Dasar hukum fungsi administratif Mahkamah Agung ini terdapat dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang no.14 tahun 1970 yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung mempunyai administrasinya sendiri.
Ada 4 lingkungan peradilan negara yang kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan itu dapat dibagi menjadi dua, yang bersifat umum, yaitu lingkungan peradilan umum (peradilan dengan general jurisdiction), dan yang bersifat khusus (peradilan dengan special jurisdiction), yaitu lingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara (pasal10 ayat 1 UU no.14 th 1970). Disebut sebagai peradilan umum karena peradilan umum ini diperuntukkan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan golongan atau agama; yustisiabele atau pencari keadilannya umum: setiap orang. Di dalam peradilan umum masih dikenal spesialisasi seperti pengadilan ekonomi. Peradilan khusus disediakan untuk yustisiabele atau pencari keadilan yang khusus (beragama Islam, militer) atau yang menggunakan hukum materiil khusus (hukum pidana militer, hukum Islam). Khas bagi peradilan agama terdapat pilihan hukum: orang Indonesia asli yang beragama Islam khususnya dalam pembagian warisan dapat memilih tunduk pada hukum adat yang menjadi wewenang peradilan urn urn atau hukum Islam yang menjadi wewenang peradilan agama.
Di samping 4 lingkungan peradilan negara seperti yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang no.14 tahun 1970 sistem peradilan kita masih mengenal peradilan sui generis atau peradilan semu yang tidak diatur dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Dikatakan “semu” karena petugas yang diberi wewenang untuk memeriksa dan menyelesaikan konflik atau pelanggaran bukanlah petugas yang khusus diangkat untuk itu seperti hakim pada pengadilan negeri, akan tetapi mempunyai tugas rangkap. Termasuk peradilan semu ialah peradilan perburuhan (UU no.22 th 1957), peradilan perumahan (PP no.55 th 1981 jo. PP no.49 th 1963), peradilan pelayaran (Skp. Mphbl. No.Kab 4/3/24 jo. S 1949 no.103). Di samping badan-badan peradilan yang telah disebutkan masih dikenal juga arbitrase atau pewasitan. Kalau 4 peradilan negara itu berpuncak pada Mahkamah Agung, maka 3 peradilan semu yang telah dikemukakan di atas tidak berpuncak pad a Mahkamah Agung.
Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding. Semua lingkungan peradilan negara mengenal dua tingkatan perdilan itu, pada asasnya pembagian ini bersifat universal. Di dalam dua tingkatan peradilan itu diperiksa baik peristiwa maupun hukumnya. Jadi peradilan umum mengenal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, peradilan agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, peradilan militer, Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi, sedangkan peradilan tata usaha negara atau administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di dalam sistem peradilan Indonesia, seperti yang telah diketengahkan dimuka masih dikenal pemeriksaan kasasi yang pada umumnya tidak dianggap sebagai peradilan tingkat ketiga karena di tingkat kasasi di Mahkamah Agung tidak dipenksa ulang mengenai peristiwanya, tetapi hanyalah segi hukumnya saja. Pada asasnya putusan banding atau ulang dari peradilan tingkat banding dan semua Iingkungan peradilan negara dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Daftar acuan
Gunawan Setiardja, A.-, 1993, Hak-hak asasi manusia berdasarkan ideologi Pancasila, Penerbit Kanisius
Masyhur Effendi, H.A.-, 1994, Hak asasi manusia dalam hukum nasional dan intemasional, Ghalia Indonesia
Nieuwenhuis, J.H.-, Legitimatie en heuristik van het rechterlijk oordeel, Themis 1976/6
Sudikno Mertokusumo, 1973, Sejarah peradilan dan perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, PT Gunung Agung
Wendell C.Tombaugh, 1972, My kind of judge, dalam “Special problems in the judicial function”, National College of State Trial Judges, Reno, Nevada

Gambar

 

 

SELINTAS TENTANG ETIKA PROFESI HAKIM INDONESIA

 
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
Dunia hukum di Indonesia telah mengalami pasang dan surut. Banyak pihak yang mencibir sinis dan pesimis namun ada juga yang tetap menaruh harapan. Banyak masalah yang memicu kekecewaan masyarakat, salah satunya adalah konkursus tentang etika profesi hukum yang sering dikangkangi oleh mereka-mereka sendiri yang berkecimpung di dalam dunia hukum itu sendiri. Hal ini pula berkaitan dengan profesi hakim sebagai salah satu profesi terhormat di dunia hukum atau dapat juga dikatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesi hukum sekaligus sebagai motor penggerak mesin peradilan.

Sehubungan dengan itu, telah dimaklumi bahwa sejak dulu keluhan-keluhan sering dialamatkan pada dunia peradilan kita. Kalaulah dapat disebut suatu masa, keluhan-keluhan itu terutama terjadi sejak masa orde lama, terus ke masa orde baru, dan tetap berlangsung hingga saat ini.

Ditinjau dari kemampuan masyarakat memberikan reaksi, atau respons terhadap dunia peradilan, ada fluktuasi keluhan-keluhan yang disampaikan. Pada suatu saat masalah indepedensi mengemuka, di saat lain muncul ke permukaan masalah mutu hakim dan mutu putusan.

Semua keluhan di atas bermuara pada pertanyaan tentang profesionalitas hakim yang bersangkutan. Sehingga hampir dapat dikatakan bahwa hakim yang baik adalah hakim yang profesional di bidangnya. Bagir Manan menguraikan sedikitnya ada 5 (lima) perspektif untuk menjadi hakim yang profesional, yaitu : dalam perspektif intelektual sebagai perspektif pengetahuan dan konsep-konsep baik ilmu hukum maupun ilmu-ilmu atau konsep-konsep ilmu lain terutama ilmu sosial; dalam perspektif etik, berkaitan dengan moral; dalam perspektif hukum, sehubungan dengan ketaatan hakim pada kaidah-kaidah hukum baik bersifat administratif maupun pidana; dalam perspektif kesadaran beragama, berkenaan dengan hubungan seorang hakim dengan Tuhannya; dan terakhir dalam perspektif teknis peradilan dimana pengusaan terhadap hukum acara (hukum formil) mutlak diperlukan.

Berkaitan dengan 5 (lima) perspektif hakim yang baik sebagaimana telah dipaparkan secara singkat di atas maka untuk mempersempit pembahasan dalam tulisan ini maka penulis mengkonsentrasikan penulisannya pada hal-hal yang berkaitan dengan hakim dalam perspekif etik. Hal ini tentunya sesuai dengan judul tulisan ini yaitu “Selintas Tentang Etika Profesi Indonesia.”

B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu: bagaimanakah etika profesi hakim sebagai bagian dari etika profesi hukum di Indonesia?”

ETIKA PROFESI HAKIM SEBAGAI BAGIAN DARI 
ETIKA PROFESI HUKUM DI INDONESIA

A. Pengertian dan Sistematika Etika
Hakim – dimana dan kapan saja – diikat oleh aturan etik disamping aturan hukum. Aturan etik adalah aturan mengenai moral atau atau berkaitan dengan sikap moral. Filsafat etika adalah filsafat tentang moral. Moral menyangkut nilai mengenai baik dan buruk, layak dan tidak layak, pantas dan tidak pantas. 
Sehubungan teori tentang etika, Darji Darmodiharjo dan Sidharta dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Filsafat Hukum menulis: 
“Etika berurusan dengan orthopraxis, yakni tindakan yang benar (right action). Kapan suatu tindakan itu dipandang benar ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai teori (aliran) etika yang secara global bias dibagi menjadi dua, yaitu aliran deontologist (etika kewajiban) dan aliran telelogis (etika tujuan atau manfaat).”

Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif.

Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.

Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.” 

B. Etika Profesi Hukum di Indonesia
Dalam sistematika etika sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, menurut hemat penulis, dapatlah diketahui bahwa etika profesi termasuk dalam bidang kajian etika sosial yakni etika yang mebicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat masyarakat.

Lalu apakah yang dikatakan profesi itu sendiri? Dan bagaimana dengan kata bekerja, apakah berbeda dengan profesi? Profesi berbeda dengan pekerjaan. Sebelum kita mempersoalkan tentang tentang hakikat profesi, terlebih dahulu perlu diungkapkan bahwa manusia sendiri adalah makhluq yang senang bekerja. Pengertian berkerja di sini harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya dalam arti fisik, tetapi juga psikis.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta menyimpulkan bahwa bekerja merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, khususnya bagi manusia yang memasuki usia produktif. Dengan bekerja manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaan, semakin keras upaya yang diperlukan, dengan kata lain bahwa pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu menuntut persyaratan yang tinggi pula lalu semakin tinggi tuntutan persyaratannya, semakin psikis pula sifat pekerjaannya. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itu pula yang menyebabkan suatu pekerjaan mempunyai bobot kualitas berbeda dengan pekerjaan lain sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. Nah, nilai kualitas pekerjaan yang tertinggi itulah yang disebut dengan profesi. 
Beroep, sebagaimana yang dikutip oleh Bagir Manan, mengemukakan bahwa pengertian profesi atau profesional adalah suatu pekerjaan yang dilakukan secara bebas dan tetap untuk memberi pelayanan berdasarkan keahlian tertentu, dan menerima imbalan atas pelayanan tersebut.

Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki landasan intelektualitas,
2. Memiliki standar kualifikasi,
3. Pengabdian pada masyarakat,
4. Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
5. Memiliki organisasi profesi.

Lalu bagaimana dengan etika profesi hukum di Indonesia? Sekilas tampak bahwa pada umumnya etika profesi hukum di Indonesia terkait dengan apa yang disebut dengan intregated criminal justice system, yaitu sistem peradilan pidana secara terpadu yang melibatkan penyidik (polisi dan jaksa), penuntut umum (jaksa) dan hakim. Sehingga muncul anggapan bahwa Pengacara/advokat yang dalam praktek peradilan mempunyai peranan penting seakan berada di luar sistem dimaksud.

Anggapan tersebut terasa sangat janggal bila kita melihat realita kehidupan dunia praksis hukum di Indonesia. Oleh karena itu penulis sependapat dengan Darji Darmodiharjo dan Sidharta yang memaparkan bahwa profesi hukum di Indonesia harus diartikan secara luas meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan.

Semua profesi hukum di atas terikat dalam suatu aturan baik itu aturan normatif yang bersumber dari hukum positif yang berlaku maupun kaidah-kaidah etika yang tertuang dalam kode etik profesi masing-masing. Kode etik profesi tersebut dibuat secara internal oleh organisasi profesi dan ditegakkan oleh suatu badan kehormatan profesi yang dibentuk dari dan oleh anggota profesi itu masing-masing.

Mengenai hal itu, Bagir Manan menulis bahwa:
“Dalam bentuk yang paling murni, pekerjaan profesi sebagai pekerjaan bebas tidak terikat oleh suatu aturan hukum. Sebelum ada organisasi yang menjalankan kekuasaan pada masyarakat, pekerjaan menyelesaikan sengketa adalah pekerjaan bebas dan sukarela. Umumnya mereka adalah orang-orang yang sangat dihormati karena pengetahuan dan kearifannya. Mengingat kemungkinan terjadi penyalahgunaan atau tindakan-tindakan tidak profesional yang merugikan maka diperlukan aturan disiplin yang dibuat dan ditegakkan sendiri oleh lingkungan masyarakat profesional yang bersangkutan. Aturan profesional yang dibuat dan ditegakkan sendiri ini disebut aturan etik atau kode etik. Dengan demikian, merupakan keganjilan yang luar biasa kalau ada lembaga yang mengikat lembaga lain. Namun, di masa kemudian, terutama di masa moderen tidak ada seseorang atau lingkungan atau suatu pekerjaan yang benar-benar luput dari aturan hukum. Semua kelompok profesi selain diatur oleh kode etik juga diatur oleh aturan hukum. Akibatnya dalam hal-hal tertentu terdapat tumpang tindih antara aturan etik dan aturan hukum.”

Selanjutnya, mari kita lihat bagaimana dengan etika profesi hakim sebagai bagian dari profesi hukum di Indonesia sebagaimana akan dipaparkan berikut ini.

C. Etika Profesi Hakim
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.

Sejatinya, hakim di Indonesia bertindak sebagai penafsir utama norma hukum yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkret yang terjadi. Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.

Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut: 
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.

Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesama rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain. Di luar kedinasan mencakup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat. Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun, dan berwibawa. 
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.

P E N U T U P

Terdapat beberapa poin penting yang menurut penulis dapat ditarik sebagai kesimpulan terhadap tulisan ini sebagai berikut:
Teori etika deskriptif membagi etika menjadi dua bagian besar yaitu etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial dimana etika profesi termasuk di dalamnya. 

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan yaitu: landasan intelektualitas, standar kualifikasi, pengabdian pada masyarakat, penghargaan masyarakat, dan memiliki organisasi profesi.

Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan.

Hakim, dimana dan kapan saja diikat oleh aturan etik; aturan profesional yang dibuat dan ditegakkan sendiri, disamping aturan hukum.

Hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan yaitu sifat kartika-cakra-candra-sari-tirta.

Akhirnya penulis berharap kiranya para hakim di Indonesia khususnya dan profesi hukum pada umumnya memegang teguh dan mengamalkan kode kehormatan mereka demi terwujudnya cita-cita bangsa ini di bidang hukum.

BAHAN RUJUKAN :
Manan, Bagir. 2007. Menjadi Hakim Yang Baik. Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sidharta, Darji Damodiharjo. cet. ke-6. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama

——————————————-

*calon hakim pada Pengadilan Negeri Kendari

 
DIPOSKAN OLEH ZAIN AL AHMAD DI 15:37 2 KOMENTAR
LABEL: 
 

MENGENAL DELIK-DELIK KEKERASAN TERHADAP ORANG DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

 
Oleh : ZAINAL AHMAD, SH*

Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari 56 Pasal yang terurai di dalam 10 Bab dan disertai dengan penjelasan. Undang Undang ini merupakan lex spesialis sekaligus pengembangan hukum dalam regim hukum pidana baik formil maupun materiilnya.

Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.

Kekerasan-kekerasan tersebut di atas hanya menjadi delik dalam undang undang ini apabila pelaku dan atau korban termasuk dalam lingkup rumah tangga yang meliputi suami, istri, anak, dan atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah, semenda, persusuan, pengasuhan, perwalian termasuk orang lain yang bekerja sepanjang mereka tinggal serumah dalam jangka waktu tertentu sehingga layak dan patut dapat dianggap sebagai anggota keluarga. Selanjutnya khusus untuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang pelaku atau korbannya adalah suami atau istri merupakan delik aduan.

Salah satu kelebihan yang menonjol dalam undang undang ini yakni kemudahan dalam pembuktian yang hanya membutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Ketentuan ini jelas membelakangi ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bersesuaian dengan asas “satu saksi bukan saksi.” Kemudahan dalam hal pembuktian tersebut tentunya mutlak diperlukan mengingat lingkup rumah tangga yang diatur oleh undang undang ini dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia masih dianggap tabu untuk dicampuri pihak luar sehingga pada gilirannya akan menyulitkan proses pembuktian.

Kelebihan lainnya adalah mengenai ketentuan tentang pidana pokok berupa pidana penjara atau denda yang jauh lebih berat dibanding ancaman pidana yang diancam dalam KUHP atas kekerasan sejenis. Selain itu dalam KUHP tidak dikenal ancaman pidana denda maksimal, hanya mengatur ancaman minimal saja, sementara Undang Undang Penghapusan KDRT mengenal ancaman denda maksimal tersebut.

PERUMUSAN DELIK

Pasal 44 

ayat (1)
– setiap orang;
– melakukan perbuatan kekerasan fisik;
– dalam lingkup rumah tangga.

ayat (2)
– sebagaimana rumusan delik ayat (1);
– mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

ayat (3)
– sebagaimana rumusan delik ayat (2);
– mengakibatkan matinya korban.

ayat (4)
– sebagaimana rumusan delik ayat (1);
– dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
– tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Pasal 45

ayat (1)
– setiap orang;
– melakukan perbuatan kekerasan psikis;
– dalam lingkup rumah tangga.

ayat (2)
– sebagaimana rumusan delik ayat (1);
– dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
– tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Pasal 46
– setiap orang
– melakukan perbuatan kekerasan seksual
– terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga

Pasal 47
– setiap orang;
– memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya;
– melakukan hubungan seksual dengan orang lain;
– untuk tujuan tertentu.

Pasal 48
– sebagaimana rumusan delik dalam Pasal 46 atau Pasal 47;
– mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Pasal 49

huruf a
– setiap orang;
– menelantarkan orang lain, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
– dalam lingkup rumah tangganya.

huruf b
– sebagaimana rumusan delik pada huruf a;
– mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

ANCAMAN PIDANA (PIDANA POKOK)

Pasal 44 
ayat (1) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

ayat (2) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

ayat (3) pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)

ayat (4) pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Pasal 45
ayat (1) pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

ayat (2) pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 46 pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47 pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49 pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

ANCAMAN PIDANA (PIDANA TAMBAHAN)

Ketetentuan Pasal 50 undang undang ini menggariskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak terentu dari pelaku.
b. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Gambar

 

 

 

Tes Urine Hakim

Gambar

HAKIM AKAN DITES URINE

 Jakarta, KP  – Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ), Gories Mere mengatakan memberi perhatian khusus kepada instansi kehakiman. Hal ini menyusul tertangkapnya hakim Puji Widjajanto yang sedang menggelar pesta narkoba.

  Untuk menangkal peredaran nerkoba di kalangan penegak hukum, Gories menegaskan pihaknya akan menggelar tes urine secara berkala kepada hakim- hakim. ” Kita akan melakukan testing-testing narkoba kepada jajaran hakim. Tes urin juga, ” Kata Gories di Bali, rabu ( 24/10).

  Tak hanya kepada hakim, Gories memberi isyarat jika kepolisian dan penegak hukum lainnya tak lepas dari bidikan instansinya untuk tindakan yang sama. ” Polisi juga. Dan, penegak hukum kalau perlu nomor satu semuanya,” Ujar dia.

  Untuk pencegahan lebih jauh, Gories mengaku BNN tengah menggencarkan pemberdayaan masyarakat untuk menghindari narkotika. Khusus di instansi Pemerintah, Gories mengaku BNN sedang menjajaki penyamanan persepsi soal bahaya narkoba.

  ” Untuk kerja sama MoU dengan semua instansi sekarang semua sedang berjalan,” ucap dia.

  Puji Widjajanto, hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, terancam 12 tahun penjara karena tertangkap tangan sedang berpesta narkoba di kamar 311, Illigals Hotel & Club, Hanyam Wuruk, Jakarta barat,selasa sore, 16 oktober 2012.

  Puji tak hanya dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga dikenakan Pasal 114.  Karena, Hakim Puji juga diduga menyalurkan narkoba kepada teman-temannya di dalam kamar 311 itu.

 MENAGIH JANJI…

Gambar

 

MENAGIH JANJI MENDAGRI

Bulan Oktober 2012 menjadi bulan pertaruhan Menteri Dalam Negeri ” Gamawan Fauzi “.Sebab,mantan Gubernur Sumatera Barat itu kerap menyatakan siap mundur jika program e-KTP tidak tuntas 31 oktober 2012.

Di Batam,Gamawan Fauzi pernah menyatakan kesiapan mundur jika program itu tidak tuntas. Gamawan fauzi menyatakannya saat meninjau perekaman perdana e-KTP di Batam, 1 Juni 2012.
Gamawan berambisi program itu merekam data 172 juta penduduk. Tahun lalu Kementerian Dalam Negeri merekam data 45 juta orang dari 67 juta juta orang wajib e-KTP di 197 Kabupaten/kota. Sisa 22 juta orang direkam tahun ini. Selain sisa tahun lalu, tahun ini program tersebut digelar di 300 kabupaten/kota dengan target 150 juta wajib e-KTP. Perekaman tahun ini awalnya direncanakan dimulai bertahap sejak Februari 2012.

Namun,  beberapa daerah terlambat memulai. Alasan utamanya peralatan perekaman tidak kunjung datang. Akibatnya,daerah pontang-panting menyelesaikan target menjelang tenggat.

Pemerintahan kota Batam, misalnya, harus menuntaskan perekaman data 333.317 penduduk dalam 18 hari ke depan. Padahal, Batam butuh 132 hari untuk merekam data 374.113 penduduknya.

Akankah perekaman tuntas pada 31 oktober..?

Jika tidak tuntas, akankah Gamawan memenuhi janji mengundurkan diri…?

Navigasi Pos